Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus hukum yang menjerat mereka.
Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau saya sama Fatia, sejauh ini kami berdua dan juga banyak teman-teman kita enggak banyak digantungkan. Kalau emang mau diberhentikan, berhentikan. Kalau mau penjarain kita silakan tapi," kata Haris di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan kami enjoy enjoy aja," lanjutnya.
Haris pun mengaku siap jika kasus yang menjeratnya ini dibawa ke meja hijau. Haris menyebut dirinya justru akan membongkar segala temuan yang pihaknya miliki terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Kalau kami dipidanakan kami dengan lapang dada dan bahagia, kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan," ucap Haris.
Haris kembali menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bersama Fatia dan 9 organisasi masyarakat sipil adalah bentuk partisipasi warga. Hal ini, lanjutnya, juga diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Haris turut menyebut bahwa penyampaian hasil laporan itu ke publik juga telah memenuhi syarat penerbitan publikasi. Sehingga, kata dia, tidak ada yang salah dengan hasil riset tersebut.
"Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat. Yang mana sudah terjadi di banyak tempat, kepada banyak kalangan, dan juga terjadi hari ini kepada saya dan Fatia," tuturnya.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
(dis/ain)