Dua oknum polisi yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Nias ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan personel Polsek Lotu yakni Bripka EPL dan Brigadir JYP resmi ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Nias.
"Bripka EPL dan Brigadir JYP pada Sabtu 29 Oktober 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Kepala Urusan (Paur Humas) Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
Yadsen menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 13.40 WIB. Awalnya Sat Narkoba Polres Nias menangkap Bripka EPL di rumah masyarakat berinisial BG di Desa Awa'ai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip warna putih seberat 2,76 gram. Kemudian Bripka EPL dan BG dibawa ke Sat Narkoba Polres Nias untuk diinterogasi," jelasnya.
Dari keterangan Bripka EPL, sabu tersebut diperoleh dari Brigadir JYP. Lalu sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Narkoba dan Propam Polres Nias berhasil mengamankan Brigadir JYP di asrama Polsek Lotu.
"Di sana dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket narkoba. Masing-masing disimpan dalam koper 5 paket dan 2 paket di tas sandang. Beratnya total 7 paket itu 20,39 gram," urainya.
Saat diinterogasi, Brigadir JYP mengakui telah mengedarkan narkoba tersebut kepada Bripka EPL sebanyak 1 paket sabu. Lalu diedarkan ke RH sebanyak 3 paket beratnya 15 gram. Kemudian pukul 20.00 malam, RH bersama temannya AFT datang ke Asrama Lotu menjumpai JYP.
"Di sana RH dan AFT langsung diamankan. Dari RH diamankan 1 paket sabu dan uang Rp4,184 juta. Tapi kawannya tadi AFT tidak ditemukan apa apa. Dari keterangan RH, barang itu milik Brigadir JYP," terangnya.
Polisi terus melakukan pengembangan. Kepada penyidik, Brigadir JYP mengaku narkoba tersebut milik Brigadir AIS yang saat ini ditahan di Lapas Gunung Sitoli. Brigadir AIS menghadapi proses hukum di Pengadilan Gunung Sitoli dalam kasus narkoba. Dia ditangkap pada Mei 2022 lalu dan saat ini tengah menghadapi proses hukum.
"Brigadir AIS posisinya di Lapang Gunung Sitoli. Dia menelpon JYP untuk mengambil sabu yang tersisa yang tak berhasil ditemukan Sat Narkoba saat penggeledahan rumahnya beberapa waktu lalu. Lalu JYP mengambil barang itu dan mengedarkannya ke Bripka EPL dan RH," pungkasnya.
Aiptu Yadsen menjelaskan dari lima orang yang telah diamankan itu telah dilakukan tes urine. Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian, Bripka EYP, Brigadir JYP dan RH pada Sabtu 29 Oktober ditetapkan tersangka. Dan pada Minggu ketiganya ditahan di RTP Polres Nias.
"Sedangkan BG dan AST karena sudah dilakukan tes urine dan positif namun saat penangkapan dan penggeledahan barang bukti sabu tidak ditemukan ada pada mereka. Sehingga diajukan assessment ke BNNK Gunung Sitoli. Dan sekarang dilakukan rehabilitasi. Dua ini masyarakat sipil," sebutnya.
Polisi masih mendalami kasus itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigadir JYP baru sekali mengedarkan sabu atas permintaan Brigadir AIS agar sisa sabu miliknya dijualkan.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," bebernya.
(fnr/ain)