Ferdy Sambo Bantah Satgasus Terlibat Narkoba dan Judi Online

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 22:34 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (1/11/2022). (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo menepis tudingan bahwa Satgasus Merah Putih terlibat dalam tindak pidana narkoba dan judi online.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus Ketua Satgasus Merah Putih ini mengatakan satuan tugas tersebut justru membantu memberantas tindak pidana dimaksud.

Hal itu disampaikan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi [Polri] dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," ujar Sambo yang duduk di kursi terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Sambo turut membantah kesaksian pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut penyidik korps bhayangkara berpihak kepada dirinya. Bantahan itu dibuktikan Sambo dengan proses hukum yang saat ini menjeratnya.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," kata Sambo.

Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana ini dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK