Di DPR, BPOM Singgung Kejahatan Kemanusiaan terkait Kandungan EG-DEG

CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2022 13:26 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan apabila dugaan itu terbukti, harus ada efek jera bagi industri farmasi yang bermain-main dalam produksi obat sirop mereka.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyinggung kejahatan kemanusiaan dalam dugaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk obat jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas sebagai penyebab kematian kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGPA) di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan apabila dugaan itu terbukti, harus ada efek jera bagi industri farmasi yang bermain-main dalam produksi obat sirop mereka.

"Dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi, apabila memang ada kausalitas nanti terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah satu bentuk kejahatan obat, artinya kejahatan kemanusiaan," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penny mengatakan pihaknya memang diamanatkan undang-undang jadi otoritas pengawas obat-obatan, namun dia berdalih ketika itu dikaitkan dengan temuan kandungan PG dan polietilenglikol( PEG). Menurutnya pemeriksaan dan pengawasan kandungan itu bukanlah wewenang pihaknya.

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11).

Penny menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu sejauh ini sudah dilakukan secara ketat.

Penny mengatakan untuk bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan yang diimpor melalui kategori non lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM. Menurutnya untuk kategori itu merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

Hal itu terjadi, kata Penny, karena  bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.

"Tapi berbagai grade seperti pharmaceutical grade seharusnya bisa masuk ke BPOM, namun aturan itu belum ada. Sehingga selama ini yang masuk dan ada gap yang dimanfaatkan oleh para penjahat itu," ujar Penny.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyatakan hasil biopsi atau pengambilan jaringan tubuh untuk pemeriksaan laboratorium terhadap pasien GGAPA yang meninggal, terbukti bahwa kerusakan pada ginjal mereka disebabkan oleh senyawa EG.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan temuan itu didapatkan usai Kemenkes melakukan penelitian terhadap toksikasi hingga patogen yang kemungkinan ada di tubuh pasien GGAPA ini.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kemenkes per Selasa (1/11) jumlah temuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah 325 orang, di mana 178 di antaranya meninggal. Pasien tersebut, terutama yang meninggal, umumnya adalah anak di bawah umur.

Menkes Budi Gunadi Sadikin merinci, berdasarkan sebaran usia, GGAPA terbanyak ditemukan pada usia 1-5 tahun yakni 169 kasus. Disusul 75 kasus pada anak usia kurang dari setahun, 42 kasus dari anak usia 6-10 tahun, dan 39 kasus pada anak usia 11-18 tahun.

"Dan kasus meninggalnya sekarang 178 dari 325 kasus, sekitar 54 persen. Ini sudah menurun dari kondisi sebelumnya yang sempat mencapai hampir 60 persen," kata dia.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER