Saksi Ungkap Perwira Mabes Polri Sita Barbuk Senpi Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 14:25 WIB
AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menyebut Kombes Pol Susanto menyita barang bukti senjata api dari rumah dinas Ferdy Sambo.
Polri melaksanakan prarekonstruksi terkait kasus yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menyebut eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Pol Susanto menyita barang bukti senjata api dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap saat Ridwan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Ridwan menuturkan bahwa dirinya menjadi bagian dalam tim olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Ridwan telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua senjata api berjenis HS dan Glock-17. Ia turut mengamankan 10 selongsong peluru dan tiga proyektil.

"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP, tetapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ juga ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Dia berujar kehadiran sejumlah personel dari Mabes Polri untuk memantau proses olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Selatan. Namun, kata Ridwan, mereka turut memberikan arahan termasuk menyita barang bukti.

"Kemudian saat itu ada beberapa arahan yang diberikan salah satu perwiranya Kombes Sudanto. Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong," tutur Ridwan.

"Kemudian dia menyampaikan bahwa 'Ini karena kejadian tembak menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini, kami amankan dulu ke Propam Mabes'," sambungnya.

Duduk sebagai terdakwa ialah AKP Irfan Widyanto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Sementara dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER