Mahfud MD: Rekomendasi Komnas HAM Lebih Keras dari TGIPF Kanjuruhan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 13:32 WIB
Mahfud MD respons temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan. (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM soal tragedi Stadion Kanjuruhan lebih kerasdibandingkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Hal itu Ia sampaikan saat merespons pertanyaan soal perbandingan temuan TGIPF dan Komnas HAM dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Hampir sama. Tapi ini lebih keras. Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kita dulu. Tapi substansi sama," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11).

Mahfud mengatakan rekomendasi Komnas HAM meminta agar tersangka dalam kasus ini tidak hanya berhenti di enam orang.

Sebagai informasi, enam tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu dari tersangka dari kepolisian adalah Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tanggung Jawab Berjenjang

Mahfud mengatakan Komnas HAM meminta harus ada pertanggungjawaban secara berjenjang dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Pokoknya jangan hanya itu ditindak. Itu di atas ada lagi. Artinya Misalnya ada enam tersangka. Komnas HAM bilang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Yang di atasnya. Itu yang baru misalnya," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud mengklaim pelbagai rekomendasi TGIPF sudah mulai dijalankan. Ia mencontohkan polisi telah menetapkan tersangka hingga Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan digelar imbas kasus ini. Hal ini seiring dengan rekomendasi TGIPF.

Ia lantas membandingkan eksistensi tim pencari fakta yang dibentuk sebelum tragedi Kanjuruhan yang dianggap tak bertaji dalam menangani sebuah kasus.

"Tahu enggak peristiwa sepak bola sebelum Kanjuruhan sudah memakan 89 korban di berbagai tempat. Selalu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, tapi selalu ompong. Sekarang anda tahu, sebentar lagi KLB, itu rekomendasi TGIPF," kata Mahfud.

"Jadi pertanyaan itu sebenarnya refleksi belasan tim masa lalu tak ada gunanya. Sekarang tindakan hukumnya ada sekarang. Sekarang mulai kan pidana," tambahnya.

Sebagai informasi, Komnas HAM menyimpulkan tragedi di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyinggung penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion. Anam mengatakan terdapat sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Anam.

(rzr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK