Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) mengungkapkan sebanyak 1.422 guru di Jepara, Jawa Tengah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 lalu.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut dari jumlah itu, hanya 7 guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sampai saat ini. Sementara itu, 2 orang dinyatakan gugur dan sisinya belum mendapat SK pengangkatan.
"Yang belum, dan menunggu pengangkatan 1.413. Jadi sebenarnya ini membuat kami prihatin," kata Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di Jepara, kondisi serupa juga ditemui di Kabupaten Bantul. Di provinsi itu, 689 guru Lolos PPPK. Namun, hanya 2 guru yang baru mendapat SK pengangkatan.
"Beliau-beliau ini belum bersuara. Masih ada 687 yang masih penunggu pengangkatan. Ini contoh saja," ucapnya.
Lihat Juga : |
Nunuk menjelaskan bahwa guru yang lolos seleksi PPPK harus mendapat SK untuk mengetahui terhitung masa tugas (TMT). Nantinya, TMT itu akan menjadi acuan untuk pemberian gaji.
Namun demikian, Nunuk menyebut pemberian gaji PPPK juga kerap mengalami penundaan karena proses validasi yang lama.
"Kalau cetak SK ini sudah ada penempatan dan seharusnya sudah digaji. Sudah dilantik," ucapnya.
"Kalau cetak SK itu sudah ada terhitung masa tugas (TMT) meski belum digaji saat ini, Pemda akan berikan di 3 bulan berikutnya. Karena proses validasi dan sinkronisasi dengan aplikasi di Kemendagri butuh waktu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek meminta agar setiap pemerintah daerah (Pemda) membayarkan gaji guru dengan status PPPK.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pada 28 September 2022.
Dalam SE itu disebutkan bahwa terdapat 293.860 guru yang lolos PPPK pada 2021. Namun, 12 persen atau 35.263,2 di antaranya belum mendapat SK pengangkatan dan 3 persen atau sekitar 8.815,8 bahkan belum mendapat Nomor Induk (NI) PPPK. Jika ditotal maka ada 44.079 guru belum mendapat SK tersebut.
"Pemerintah Daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi Guru-Guru yang telah diangkat menjadi PPPK JF Guru," kata Nunuk dalam SE tersebut.