Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengungkapkan ada dua Closed Circuit Television (CCTV) di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ridwan ketika menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
"Saat saya masuk ke TKP saat itu saya melihat CCTV. Saya kemudian mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan, termasuk CCTV," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengungkapkan ada dua CCTV di rumah dinas Sambo. Satu berada di dapur dan satu lagi di dekat tangga lantai dua rumah dinas Sambo.
Dia lantas menyampaikan kepada Sambo bahwa keberadaan CCTV tersebut bisa memudahkan pengungkapan kasus. Namun, menurut penuturan Ridwan, Sambo menyatakan bahwa CCTV tersebut rusak.
"Di hari yang sama di waktu yang sama itu, pak FS [Ferdy Sambo] menyampaikan bahwa kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu," kata Ridwan.
AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Sementara dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.