Rangkuman Sidang Obstruction of Justice: CCTV KM 50-ART Sambo Berbelit
CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2022 10:24 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10 / 2022). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmasih berlanjut hingga pada agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Kamis (3/11) kemarin, duduk sebagai terdakwa ialah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto yang diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan perkara pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri tersebut.
Sejumlah keterangan disampaikan para saksi dari mulai Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV, Penyidik Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, dan Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut telah dirangkum serba-serbi keterangan saksi selama proses persidangan yang berlangsung Kamis pagi hingga malam lalu:
1. Pengacara Hendra Tanya Kaitan Saksi Langganan Acay Dengan CCTV KM 50
Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mencecar Afung terkait keterlibatannya dalam kasus KM 50. Sebab, Afung mengaku kenal dengan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sejak 2011 silam dan kerap diminta untuk mengganti CCTV olehnya.
Dalam dakwaan Acay disebut sebagai salah satu tim CCTV KM 50. Kala itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya penasihat hukum
"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," jawab Afung.
2. Ada 2 CCTV di Rumah Dinas Sambo saat Brigadir J Ditembak
Ridwan Soplanit mengungkapkan ada dua CCTV di rumah dinas Sambo. Satu berada di dapur dan satu lagi di dekat tangga lantai dua rumah dinas Sambo.
Dia lantas menyampaikan kepada Sambo bahwa keberadaan CCTV tersebut bisa memudahkan pengungkapan kasus. Namun, menurut penuturan Ridwan, Sambo menyatakan bahwa CCTV tersebut rusak sejak beberapa hari sebelum penembakan.
3. Jaksa Minta Kodir ART Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.
"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata Jaksa.
Jaksa menilai keterangan yang disampaikan Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Kodir mengaku diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
Namun, di dalam BAP sebelumnya, Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton.
4. Ada Pecahan Beling Dekat Jasad Brigadir J
Kodir, mengaku melihat ada pecahan beling saat membersihkan darah Brigadir J setelah pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Ia diperintahkan membersihkan darah oleh seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya. Kala itu sudah banyak polisi di lokasi.
"Ketika membersihkan darah apa yang kau lihat?" tanya jaksa.
"Darah saja," jawab Kodir.
"Ada lagi?" tanya jaksa lagi.
"Seperti pecahan beling dekat meja makan," katanya.
Ridwan Soplanit menyebut eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Pol Susanto menyita barang bukti senjata api dari rumah dinas Sambo.
Ridwan menjadi bagian dalam tim olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua senjata api berjenis HS dan Glock-17. Ia turut mengamankan 10 selongsong peluru dan tiga proyektil.
Ia mengatakan sejumlah personel dari Mabes Polri hadir untuk memantau proses olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Selatan. Namun mereka turut memberikan arahan termasuk menyita barang bukti.
"Kemudian saat itu ada beberapa arahan yang diberikan salah satu perwiranya Kombes Sudanto. Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong," tutur Ridwan.
6. Sambo Sempat Pukul Tembok Saat Ceritakan Kronologi Kematian Brigadir J
Rodwan Soplanit menyebut Sambo sempat memukul tembok dengan keras di rumah dinas Duren Tiga saat menceritakan kronologi kemayian Brigadir J.
Sambo menyebut Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Latar belakang penembakan yaitu dugaan pelecehan seksual istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J.
Kata Ridwan, Sambo menyampaikan peristiwa tersebut sembari memukul tembok dengan keras. Matanya pun berkaca-kaca.
"Dan dia kembali lihat saya, saya lihat FS matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis; tampak sedih," ucap Ridwan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmasih berlanjut hingga pada agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Kamis (3/11) kemarin, duduk sebagai terdakwa ialah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto yang diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan perkara pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri tersebut.
Sejumlah keterangan disampaikan para saksi dari mulai Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV, Penyidik Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, dan Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut telah dirangkum serba-serbi keterangan saksi selama proses persidangan yang berlangsung Kamis pagi hingga malam lalu:
1. Pengacara Hendra Tanya Kaitan Saksi Langganan Acay Dengan CCTV KM 50
Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mencecar Afung terkait keterlibatannya dalam kasus KM 50. Sebab, Afung mengaku kenal dengan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sejak 2011 silam dan kerap diminta untuk mengganti CCTV olehnya.
Dalam dakwaan Acay disebut sebagai salah satu tim CCTV KM 50. Kala itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya penasihat hukum
"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," jawab Afung.
2. Ada 2 CCTV di Rumah Dinas Sambo saat Brigadir J Ditembak
Ridwan Soplanit mengungkapkan ada dua CCTV di rumah dinas Sambo. Satu berada di dapur dan satu lagi di dekat tangga lantai dua rumah dinas Sambo.
Dia lantas menyampaikan kepada Sambo bahwa keberadaan CCTV tersebut bisa memudahkan pengungkapan kasus. Namun, menurut penuturan Ridwan, Sambo menyatakan bahwa CCTV tersebut rusak sejak beberapa hari sebelum penembakan.
3. Jaksa Minta Kodir ART Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.
"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata Jaksa.
Jaksa menilai keterangan yang disampaikan Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Kodir mengaku diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
Namun, di dalam BAP sebelumnya, Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton.
4. Ada Pecahan Beling Dekat Jasad Brigadir J
Kodir, mengaku melihat ada pecahan beling saat membersihkan darah Brigadir J setelah pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Ia diperintahkan membersihkan darah oleh seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya. Kala itu sudah banyak polisi di lokasi.
"Ketika membersihkan darah apa yang kau lihat?" tanya jaksa.
"Darah saja," jawab Kodir.
"Ada lagi?" tanya jaksa lagi.
"Seperti pecahan beling dekat meja makan," katanya.
Ridwan Soplanit menyebut eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Pol Susanto menyita barang bukti senjata api dari rumah dinas Sambo.
Ridwan menjadi bagian dalam tim olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua senjata api berjenis HS dan Glock-17. Ia turut mengamankan 10 selongsong peluru dan tiga proyektil.
Ia mengatakan sejumlah personel dari Mabes Polri hadir untuk memantau proses olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Selatan. Namun mereka turut memberikan arahan termasuk menyita barang bukti.
"Kemudian saat itu ada beberapa arahan yang diberikan salah satu perwiranya Kombes Sudanto. Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong," tutur Ridwan.
6. Sambo Sempat Pukul Tembok Saat Ceritakan Kronologi Kematian Brigadir J
Rodwan Soplanit menyebut Sambo sempat memukul tembok dengan keras di rumah dinas Duren Tiga saat menceritakan kronologi kemayian Brigadir J.
Sambo menyebut Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Latar belakang penembakan yaitu dugaan pelecehan seksual istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J.
Kata Ridwan, Sambo menyampaikan peristiwa tersebut sembari memukul tembok dengan keras. Matanya pun berkaca-kaca.
"Dan dia kembali lihat saya, saya lihat FS matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis; tampak sedih," ucap Ridwan.