Alasan Kemendagri Kembalikan Pergub Penggusuran Era Ahok ke DKI

CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2022 14:13 WIB
Kapuspen Kemendagri meminta Pemprov DKI mengkaji ulang sebelum menyerahkan permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok.
Warga berjalan di atas puing-puing permukiman Kampung Akuarium yang digusur, Jakarta Utara, 6 Juli 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengonfirmasi pihaknya telah mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pengembalian permohonan itu, kata Benny, agar Pemprov DKI melakukan kajian lebih lanjut.

"Melalui surat Ditjen Otda, tanggal 14 Oktober 2022, Kemendagri mengembalikan Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut untuk selanjutnya dilakukan kajian lebih lanjut," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu dilakukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Benny menjelaskan Pemprov DKI mengajukan permintaan fasilitasi Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak pada awal Oktober 2022.

Ia mengklaim pengembalian permohonan pencabutan Pergub setelah dilakukan pembahasan bersama antara pihaknya dan Pemprov DKI. Ia menjelaskan pertimbangan mengembalikan ini untuk menghindari kekosongan hukum.

"Untuk menghindari kekosongan hukum, maka Pencabutan Pergub dimaksud dapat dilakukan setelah materi muatan dalam Pergub tersebut diatur ke dalam Peraturan mengenai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama membeberkan Kemendagri telah mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016.

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

"Dikembalikan sampai ada Pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui," kata Yayan, Kamis (3/11).

Yayan mengatakan Pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah Pergub lama dicabut.

"Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," tambahnya.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER