Skenario tes swab saat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terpatahkan. Hal ini berdasarkan pengakuan dua petugas tenaga kesehatan, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dari Smart Co Lab.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Dalam kesaksiannya, Nevi mengatakan pada 8 Juli 2022 dirinya hanya melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction(PCR) terhadap Putri Candrawathi, Richard, Yosua, dan Susi.
"Ada empat orang [yang di-swab], Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua," ujar Nevi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nevi tes swab dilakukan pada sore hari, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tes swab rampung sekitar pukul 15.50 WIB.
"FS [Ferdy Sambo] ikut?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Nevi.
Sementara, dari pengakuan Ishbah, Fsrdy Sambo melakukan tes swab pada 7 Juli 2022 di Mabes Polri.
"Yang di-swab siapa saja?" tanya hakim.
"Saya di tanggal 7 [Juli]," jawab Ishbah.
"Tanggal 7 [Juli] siapa saja?" kata hakim.
"Bapak FS [Ferdy Sambo] sama Bapak Daden [Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo]," terang Ishbah.
Skenario Sambo tengah melakukan tes swab di hari Yosua ditembak pernah diungkapkan oleh Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans.
(dmi/isn)