Sidang Kasus Klitih di PN Yogyakarta Ricuh

CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2022 16:05 WIB
Sidang terdakwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albazith di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (cnnindonesia/tungguldamarjati)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus kejahatan jalanan alias klitih di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (8/11) diwarnai kericuhan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede.

Para terdakwa itu adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta,Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21). Dua nama terakhir merupakan warga Sewon, Bantul.

Kemudian Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri yang menjalani sidang secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman ini, tiga terdakwa pertama dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4) dini hari lalu.

"Menyatakan terdakwa I Ryan Nanda Saputra, terdakwa II Fernandito Aldrian Saputra, dan terdakwa III M. Musyaffa Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata Suparman dalam amar putusannya.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhu unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Terdakwa Ryan Nanda Saputra dalam hal ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Terdakwa II Fernandito Aldrian Saputra, dan terdakwa III M. Musyaffa Affandi masing-masing selama 6 tahun penjara," lanjut Suparman.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengesampingkan seluruh bukti-bukti juga pembelaan para terdakwa dan kuasa hukumnya. Seperti yang menyebutkan bahwa para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian hingga kurangnya alat bukti penetapan tersangka.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pariwisata, serta keterangan berbelit-belit selama jalannya persidangan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 11 tahun bagi Ryan dan 10 tahun untuk Fernandito juga Musyaffa.

Kericuhan

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Terdakwa Fernandito mengajukan banding. Penasehat hukum dua terdakwa lain belum sempat menyampaikan tanggapannya di depan majelis hakim lantaran sidang keburu ricuh.

Ricuh terjadi usai majelis hakim membacakan putusannya. Keluarga terdakwa langsung histeris, pengunjung yang terdiri dari kerabat serta simpatisan kemudian ramai-ramai merangsek ke ruang sidang.

Mereka tidak terima dengan keputusan sidang dan bagaimana segala bukti-bukti dari sisi terdakwa dikesampingkan lewat pertimbangan majelis hakim.

"Mana keadilan di sini," pekik salah seorang kerabat terdakwa.

"Jangan kesampingkan semua bukti kami, dibayar piro koe (dibayar berapa kamu)," teriak kerabat terdakwa lainnya.

Sumpah serapah yang dialamatkan kepada majelis hakim sontak menggema di ruangan sidang. Salah satu kursi pengunjung dirusak. Kericuhan berlangsung sekitar 10 menit. Ketua Majelis Hakim sempat melontarkan ancaman kepada salah seorang pengunjung yang dianggap menghina persidangan.

Situasi berangsur kondusif saat petugas kepolisian masuk ke ruang sidang dan Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum.

"Dengarkan dulu, dengarkan dulu. Perkara ini masih putusan tingkat pertama. Masih bisa upaya hukum, bisa banding kalau nggak terima. Terdakwa dan jaksa bisa banding. Ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," jelas Suparman di depan massa.

Sementara sidang yang digelar berikutnya menyidangkan terdakwa Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara 6 tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dalam sidang ini Majelis Hakim juga mengesampingkan seluruh bukti-bukti juga pembelaan para terdakwa dan kuasa hukumnya. Salah satunya adalah keberadaan sepeda motor Andi sebagai barang bukti, meski diklaim tak pernah meninggalkan garasi rumah terdakwa pada saat kejadian.

Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan banding.

Sebelumnya diberitakan, lima orang terdakwa disidang dalam dugaan kasus kejahatan jalanan yang menewaskanDaffaAdzin Albazith (17).

Lima orang berstatus pelajar yang diduga terlibat dalam kematianDaffa, yakni Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor, serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21). Keduanya merupakan warga Sewon, Bantul. Adapun dua terdakwa lain, yakni Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.

Dalam sidang pembacaan dakwaan Juni 2022 lalu, terdakwa Ryan, Fernandito M. Musyaffa kompak menyangkal isi dakwaan dari JPU yang menyebut mereka terlibat dalam kematianDaffa.

Ryan bahkan bersumpah tak terlibat dalam aksi yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang juga putra dari anggota DPRD Kebumen ini. Atas dakwaan ini, Penasehat Hukum terdakwa Ryan dan Musyaffa pun sempat menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.

Penasehat hukum Ryan menyebut bahwa berdasarkan analisa pihaknya, kliennya adalah korban salah tangkap. Ryan diklaim tak tahu menahu soal peristiwa di Gedongkuning. Sementara barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi juga disebut bukan milik kliennya.

Sedangkan Polda DIY menyatakan pembuktian bahwa para terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Kotagede, sebagai korban salah tangkap akan berlangsung di persidangan.

(kum/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK