Misteri HP Brigadir J Terungkap di Sidang Sambo-Putri Candrawathi

CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2022 17:32 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menguak keberadaan handphone atau gawai milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menguak keberadaan handphone atau gawai milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menanyakan saksi ajudan Sambo bernama Adzan Romer mengenai barang-barang milik Yosua yang dilakukan penyitaan.

"Saudara ada mengambil barang-barang si Yosua?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Romer.

Mendengar jawaban itu, hakim mengubah pertanyaan.

"Maksud saya, ada enggak perintah untuk ambil barang-barang Yosua?" kata hakim.

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi," ucap Romer.

"Atas perintah siapa?" lanjut hakim.

"Pak Koorspri Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos [Div Propam Mabes Polri]," terang Romer.

Sejumlah barang milik Yosua itu diambil dari kamar ajudan rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Apa barangnya?" tanya hakim.

"Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, HP ada dalam tas," tutur Romer.

"HP berapa?" sahut hakim.

"Dua," jawab Romer.

Handphone milik Yosua menjadi misteri karena hingga kini tak diketahui keberadaannya. Pada tahap penyidikan sempat ditemukan dua ponsel. Namun, setelah diteliti di laboratorium digital forensik, dua ponsel tersebut dikatakan bukan milik Yosua.

Adapun Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto telah dipecat dari Polri karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu tengah diadili di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, terdapat lima terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER