Anies Ajukan Cabut Pergub Ahok, Heru Budi Perintahkan Kaji Lagi

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 10:21 WIB
Kemendagri mengembalikan permohonan Anies soal pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok dan meminta Heru Budi mengkaji kembali faedah dari aturan tersebut.
Kemendagri mengembalikan permohonan Anies soal pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok dan meminta Heru Budi mengkaji kembali faedah dari aturan tersebut. Foto: CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan masih mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok.

Kemendagri meminta Pemprov DKI untuk mengkaji ulang aturan soal penggusuran tersebut sebelum diajukan untuk dicabut --sebagaimana yang telah diajukan oleh Anies.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Heru mengatakan telah memanggil Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengkaji lebih dalam soal Pergub tersebut.

"Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," jelas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11).

"Iya kemarin sudah saya panggil, tinggal disisir-sisir," sambungnya.

Heru menyampaikan, saat ini pihaknya masih memikirkan yang terbaik untuk semua pihak.

Ketika ditanya soal tenggat waktu pembahasan, Heru mengaku belum menarget kapan pembahasan itu akan rampung.

"Ya nanti tergantung," ujar dia.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono di acara peresmian Rumah Digital untuk Disabilitas di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan mengkaji kembali Pergub Penggusuran era Ahok yang telah diajukan untuk dicabut oleh Anies Baswedan. Foto: CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, pengembalian berkas aturan Ahok soal penggusuran itu agar Pemprov DKI melakukan kajian lebih lanjut soal Pergub tersebut.

"Melalui surat Ditjen Otda, tanggal 14 Oktober 2022, Kemendagri mengembalikan Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut untuk selanjutnya dilakukan kajian lebih lanjut," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/11).

Anies sejak jauh hari mengaku telah memproses permohonan pencabutan pergub Ahok itu beberapa bulan lalu sebelum masa jabatan dia habis Oktober lalu. 

Pergub penggusuran era Ahok ini juga sudah beberapa kali diminta warga untuk dicabut. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggelar aksi di depan Balai Kota DKI untuk mendesak Anies mencabut pergub tersebut.

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Anies, baik melalui surat resmi maupun bertemu langsung. Bahkan, pada Februari lalu, KRMP juga sempat menggelar aksi demonstrasi.

Mereka sempat beraudiensi dengan Anies terkait masalah ini pada 6 April. Jihan mengatakan hasil audiensi pada 6 April yaitu Pemprov DKI akan mengkaji ulang dan membahas Pergub tersebut.

Pemprov DKI kala itu lantas melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai ada keputusan terkait Pergub tersebut.

(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER