VIDEO: BPOM Sanksi Dua Perusahaan Langgar PG, Dua Lain Langgar EG-DEG

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 12:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

BPOM kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tak memenuhi standar produksi obat sirop.

PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diduga memproduksi obat dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas.

Selain dua perusahaan itu, BPOM juga mencabut sertifikat dari dua perusahaan, yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Sertifikat kedua perusahaan itu dicabut setelah menggunakan pelarut Propilen Glikol yang tak memenuhi syarat.

Sebelumnya, BPOM telah memberi sanksi kepada tiga perusahaan terkait penggunaan pelarut yang melebihi ambang batas.

Ketiganya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.