Bareskrim Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Afi Farma terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan total ada 28 orang saksi dari PT Afi Farma yang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang, termasuk Direktur Utama PT Afi Farma, ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Namun Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap 28 orang saksi tersebut, termasuk pendalaman yang dilakukan terhadap Direktur Utama PT Afi Farma itu.
Lebih lanjut, Pipit mengatakan pihaknya masih akan menggali keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi. Nantinya, kata dia, penyidik juga bakal meminta keterangan terhadap pemasok bahan baku obat sirop untuk PT Afi Farma.
"Untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman namun tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya," jelas dia.
"Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Itulah nanti kita mengerucut ke sana, siapa yang menyuplai, siapa yang menerima. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu. Kita dalami kok bisa tidak dideteksi gitu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. Menurut Pipit, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Akan tetapi, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus ingin tahu," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).
(tfq/pmg)