BPOM Sebut 2 Perusahaan Farmasi Lalai Tak Penuhi Standar Obat Sirop

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 14:12 WIB
Ilustrasi BPOM temukan lagi perusahaan farmasi lalai soal obat sirop. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuding dua perusahaan farmasi yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma lalai karena tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

"Kelalaian ada, kesengajaan perlu pendalaman," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

"Yang jelas ada kelalaian karena ada ketentuan-ketentuan CDOB, dimana sebuah PBF itu harus apabila dapat suplai dari distributor tertentu dia harus melakukan pemastian dikaitkan dengan mutu harus juga pastikan produsen atau distributor sebelumnya memang memenuhi ketentuan CDOB," tegas dia.

Ia menambahkan, setiap bahan baku atau pelarut yang diterima oleh perusahaan farmasi harus dilakukan pengujian. Sejauh ini BPOM mengklaim masih belum menemukan catatan yang menunjukkan itu.

"Artinya, mutunya ada jaminan dan mereka harus menguji juga setiap bahan baku atau pelarut yg mereka terima, nah itu tidak ada catatan yang tunjukkan hal demikian, jadi saya kira teman-teman tidak asal lakukan tindakan sanksi ya, tanpa adanya kepastian itu tak dilakukan," kata Penny.

Untuk diketahui, BPOM pada hari ini (9/11) telah mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas. Dua perusahaan farmasi terbaru itu ialah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Oleh karena itu, BPOM mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik 2 perusahaan tersebut. BPOM baru gencar menyelidiki perusahaan farmasi usai korban jiwa gagal ginjal akut anak mencapai ratusan.

(nfl/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK