IDAI: Masih Ada Anak Minum Obat Sirop PT Afi Farma Alami Gagal Ginjal

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 23:55 WIB
IDAI mengungkapkan temuan masih ada orang tua yang masih memberikan anaknya obat sirop diproduksi oleh PT Afi Farma sehingga menyebabkan sakit ginjal akut.
Ilustrasi pasien gagal ginjal. IDAI temukan masih ada anak yang minum obat sirop PT Afifarma sehingga mengalami gagal ginjal (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan temuan masih ada orang tua yang masih memberikan anaknya obat sirop diproduksi oleh PT Afi Farma sehingga menyebabkan sakit ginjal akut karena ketidaktahuannya beberapa hari ini.

Kejadian ini terjadi setelah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan obat sirop yang diproduksi PT Afi Farma dilarang beredar karena mengandung Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih ada di 2 dan 3 November kejadian. Ternyata itu juga ada riwayat ibunya enggak tahu obat PT Afi Farma dilarang [BPOM]. Lalu itu diminumkan ke anaknya, kemudian anaknya enggak kencing dua hari, yang satu enggak kencing tiga hari," kata Piprim dalam konferensi persnya, Rabu (9/11).

Akan tetapi, Pimprim bersyukur pasien anak gagal ginjal yang meminum obat itu berangsur membaik. Pasalnya, anak itu langsung berikan obat penawar fomepizole ketika dibawa ke rumah sakit rujukan.

"Alhamdulillah setelah diberikan fomepizole sudah membaik, sekarang sudah pindah ke bangsal dan kencingnya sudah keluar," katanya.

Pimprim mengaku bersyukur obat penawar gagal ginjal akut bisa segera ditemukan dengan cepat. Sehingga, kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak mulai menurun baru-baru ini. Ia merinci tiga hari terakhir tidak ada laporan kasus baik penambahan pasien maupun kematian.

"Alhamdulillah tanggal 6,7, dan 8 November ini tidak ada kasus. Namun, perlu sosialisasi pada orang tua tentang penggunaan obat sirop," kata dia.

Sebagai informasi, PT Afi Farma merupakan salah satu dari lima perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas oleh BPOM.

Kelima perusahaan farmasi itu yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Adapun total obat sirop yang telah ditarik BPOM sebanyak 73 obat.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER