Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Megelang, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Susi saat menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah satu saja, ini silakan bicara ya, untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap ibu PC? Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu," jawab Susi.
"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?" tanya Jaksa lagi.
"Tidak tahu," jawab Susi.
Dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya, Sambo melalui kuasa hukumnya menyebut almarhum Brigadir J beberapa kali sempat berupaya melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.
Tindakan itu terjadi saat mereka berada di Magelang sebelum insiden penembakan pada 8 Juli di rumah dinas yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J juga disebut sempat terlihat turun mengendap-endap dari kamar Putri di rumah Magelang.
Adapun Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.