KY Akan Proses Etik Hakim Agung yang Ditetapkan Tersangka KPK

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 20:46 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Yudisial (KY) akan memproses etik hakim agung yang menjadi tersangka suap baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan pihaknya akan memproses etik hakim agung yang menjadi tersangka suap baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Miko merespons kabar ditetapkannya Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Miko mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba. Pihaknya pun mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini.

"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ujarnya.

Sebelumnya, dua sumber CNNIndonesia.com mengonfirmasi Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Sumber tersebut mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh.

"Pastinya Sprindik sudah dikirimkan," kata sumber dimaksud.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER