Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran terkait kasus laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) di Jakarta Selatan (Jaksel).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua WN Iran tersebut terafiliasi dengan jaringan Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Indonesia-Jerman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengungkapan ini ditangkap dua tersangka, yang merupakan warga negara asing dari Iran atas nama MHD dan atas nama AK," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/11).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya juga turut menetapkan seorang buron berinisial S, yang juga merupakan WNA asal Iran.
"Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai," ujar Jayadi.
Adapun dalam kasus ini, penyidik menyita 9,3 kg sabu dengan rincian dari tersangka AK ada sabu siap edar sebanyak 5,3 kg dan dari MHD sekitar 4 kg sabu bubuk.
Selain itu Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti lain yaitu satu unit HP dan paspor dari tersangka MHD. Kemudian, dua HP dan alat produksi sabu dari tersangka AK.
Jayadi menambahkan para tersangka melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui perabotan keramik.
"Modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu di dalam atau di sela-sela contoh keramik seperti yang rekan saksikan ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tfq/fra)