Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Bisnis SPBU

CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2022 21:04 WIB
Bareskrim Polri menduga mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan terkait bisnis SPBU.
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11).

Nurul menyebut Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujarnya.

Nurul menyebut penyidik Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Nurul menambahkan, saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," katanya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER