Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap warga Deli Serdang, RS (34) terkait dugaan penistaan agama lewat media sosial.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11)," ucap Fathir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir mengatakan pihaknya menemukan unggahan di tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS pemilik akun Youtube Anak Batak.
Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.
Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan identitas yang diduga adalah RS pemilik akun youtube Anak Batak.
"Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.