Korban Pohon Tumbang di DKI Berhak Ajukan Santunan Hingga Rp50 juta

CNN Indonesia
Minggu, 13 Nov 2022 05:54 WIB
Kadistamhut DKI mengatakan santunan bagi korban pohon tumbang itu diatur dalam SOP dalam Kepkadistamhut 11/2021.
Hujan deras disertai angin kencang membuat pohon tumbang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp25 juta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan hal itu sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Suzy di dalam keterangannya Sabtu (12/11) menyatakan aturan tersebut mengatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Besaran santunan asuransi maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.

Masyarakat, baik perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum yang terdampak pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email [email protected] atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menebang pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya atau penopingan di lima wilayah kota administrasi.

Suzy mengatakan hal ini sebagai langkah antisipasi dampak musim hujan dan cuaca esktrem.

"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat," kata Suzi dalam keterangan tertulisnya.

"Penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30 persen, serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat," ujarnya menambahkan.

Suzi mengatakan prosedur pengelolaan pohon itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Prioritas utama pemangkasan terletak pada jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.

Hari ini, pihaknya juga sudah melakukan penopingan di sejumlah wilayah. Di Jakarta Pusat penopingan dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M. Yamin, Jalan Gresik, dan Jaan Teuku Umar.

Kemudian, di Jakarta utara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading. Di Jakarta Barat di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang, dan Jalan Daan Mogot.

Berikutnya, di Jakarta Selatan penopingan dilakukan di Jalan Hangtuah dan Jalan Sriwijaya. Sementara, di Jakarta Timur di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Lebih lanjut, Suzi mengatakan, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya mulai dari perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.

"Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau," jelas dia.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER