Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan menggelar sidang eksepsi Nikita Mirzani pada Senin (28/11) mendatang.
"Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk jam nya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra, Senin (14/11).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengarkan jadwal persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani sempat keberatan karena harus menunggu waktu yang cukup lama.
"Kelamaan yang mulia," protes Nikita.
Hari ini, Nyai sapaan akrab Nikita telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang. Selesai persidangan, selebritas itu kembali masuk penjara di Rutan Klas IIB Serang.
Sidang lanjutan dijadwalkan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Perlu diketahui bahwa Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
(ynd/isn)