Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dihukum 10 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa perlu diberikan vonis seperti diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 42 ayat (1) huruf a dan b juncto pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, serta pasal 37.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Isak Sattu terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap warga Paniai pada Desember 2014 silam yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mampu mengendalikan pasukan yang berujung penembakan hingga jatuh korban jiwa.
"Ketidakmampuan mengendalikan pasukan koramil 1705/Enarotali dalam peristiwa tanggal 18 Desember 2014 yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka," kata jaksa saat membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim, Senin (14/11).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan taat hukum selama menjalani masa persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah menerima sanksi dari TNI.
"Terdakwa sudah mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI 37 tahun dan tidak pernah dihukum baik pidana militer maupun disiplin militer," kata jaksa.
"Pernah menerima tanda penghormatan Satya Lencana Kesetiaan setelah pensiun mengabdikan dirinya kepada pelayanan di gereja, terdakwa mempunyai keluarga, terdakwa dalam usia lanjut," tambah jaksa.
Setelah mendengarkan jaksa menyampaikan tuntutan, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang berikutnya 21 November mendatang.
(mir/bmw)