70 Penyintas dan Keluarga Korban Kanjuruhan Akan Lapor ke Mabes Polri
Jumlah penyintas dan korban tragedi Kanjuruhan yang berencana melapor ke Mabes Polri terus bertambah. Berdasarkan data terbaru, kini 70 orang siap menggugat pihak yang bertanggung jawab atas tragedi itu secara hukum.
Hal itu disampaikan Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky. Ia mengatakan jumlah itu bertambah sekitar 10 orang, dari sebelumnya sebanyak 60 orang.
Mereka, kata Anjar, telah mengadu melalui posko Gerakan Suporter Lapor (Gaspol), yang diinisiasi oleh TGA.
"Dari 70-an pihak yang bersama kami," kata Anjar, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (14/11).
Anjar mengatakan 70 orang tersebut merupakan penyintas hingga keluarga korban itu yang terdiri dari korban tewas, korban kekerasan hingga korban anak-anak. Mereka dikelompokkan menjadi 23 peristiwa.
"Tadi malam kami konsolidasikan dan pilah-pilah lagi dan sementara didapat 23 peristiwa yang masing-masing mengakibatkan korban mati, luka dan anak," ucapnya.
Nantinya, mereka melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, mereka juga akan melaporkan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak terkait permasalahan tersebut.
Laporannya ini, kata Anjar, tentu berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Di sisi lain, Anjar meyakini jumlah keluarga atau penyintas yang hendak melapor bakal bertambah karena pihaknya terus membuka posko.
Namun, ia menegaskan pihaknya bakal ke Jakarta, tepatnya Mabes Polri pada pekan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
"InsyaAllah minggu ini ke Jakarta. Termasuk pendamping dari TGA dan perwakilan komunitas suporter Aremania," tuturnya.