Jaksa Bongkar 3 Bos ACT Hanya Salurkan Rp20 M dari Dana Boeing Rp138 M

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 15:44 WIB
Tiga eks petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menyalurkan Rp20 miliar dari dana sosial BCIF sebesar Rp138,5 miliar.
Eks Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (cnnindonesia/taufiqhidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tiga eks petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menyalurkan Rp20 miliar dari dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138,5 miliar yang dikelola untuk ahli waris korban Lion Air 610.

Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan eks Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Tindakan itu dilakukan Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan ketidaksesuaian pengelolaan dana BCIF Boeing itu terungkap dalam 'Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021' oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus lalu.

"Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa.

Jaksa menyebut ACT mengajukan sebanyak 68 proposal kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing masing-masing 144.320 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp2 miliar.

Kemudian untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan ke ACT. Kendati demikian, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.

Padahal, menurut jaksa, ketiganya mengetahui bahwa dana BCIF dari Boeing itu harus disalurkan sesuai dengan apa yang tertera di dalam proposal.

"Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana Binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh ACT dari Boeing," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

(isn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER