Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan dugaan korupsi dalam pembuatan sistem pengelolaan keuangan tiket PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Musa Emyus didampingi oleh Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Senin (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, tim Pengaduan Masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (15/11).
Ali menjelaskan proses telaah penting untuk mengetahui pokok aduan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor) dan menjadi kewenangan KPK atau bukan.
"Kami pastikan KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud," kata Ali.
"Selanjutnya, apabila aduan tersebut valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Sekjen FAKTA Indonesia Ary Subagyo Wibowo menjelaskan faktor indikasi dugaan korupsi berdasarkan kebijakan PT Transjakarta yang mengharuskan pengguna melakukan Tap In dan Tap Out saat menggunakan layanan Transjakarta.
Ary menyebut sistem ini mulai bermasalah sejak awal Oktober 2022. Sebab, ada pemotongan saldo pengguna sebanyak dua kali.
Dia juga menyoroti sistem pembayaran Transjakarta yang masih memberlakukan sistem pembayaran tiket single tarif atau tarif tetap.
Menurut Ary, layanan Transjakarta yang menggunakan sistem single tarif mestinya tidak memerlukan kartu dan gate dengan sistem Tap In dan Tap Out seperti saat ini.
"Hal ini menjadi indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan/jabatan oleh PT Transjakarta untuk memperkaya pihak lain dengan membuat perangkat atau sistem yang tidak sesuai kebutuhan," jelas Ary.
(ryn/ain)