Polres Indramayu menetapkan Yoyo (29), sopir minibus Daihatsu Luxio sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas berujung maut di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tepatnya di KM 139 arah Cirebon.
Mobil silver yang dikendarai Yoyo diduga menabrak bagian belakang kendaraan lainnya. Dalam kecelakaan ini, tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, Rabu (16/11).
Angga menjelaskan sopir minibus itu dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 310 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 139 Tol Cipali, dari arah Jakarta menuju Cirebon. Dalam insiden ini, tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres, Kabupaten Majalengka, untuk penanganan lebih lanjut.
(hyg/fra)