Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar kedua saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) terkait sumber dana pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi atas dugaan suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, hadir dua saksi yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Dr Budiyono., SH MH, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/11).
Hakim Edi Purbanus menanyakan peruntukkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institut (SPI) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara saksi Budiyono untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institut (SPI) itu masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) bukan?" Kata Hakim Edi Purbanus seperti dikutip dari Antara.
Hakim mengatakan seharusnya uang yang disisihkan untuk pembangunan LNC masuknya ke PNPB, sebab PTN Unila merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU).
"PTN Unila termasuk BLU betul ? berarti uang-uang itu seharusnya adalah milik negara yang dikelola PTN Unila. Seharusnya uang yang disisihkan untuk LNC masuknya harus ke PNPB betul ? Ini uang negara yang dikorupsi bukan sekedar suap," kata Hakim Edi.
Saksi Budiyono membenarkan Unila merupakan BLU dan dana UKT dan SPI seharusnya masuk ke dalam PNPB.
"Ya betul," katanya.
Sementara itu Hakim Charles Kholidy menanyakan kepada saksi Asep Sukohar terkait peran yang diberikan kepadanya oleh Rektor Unila nonaktif Karomani.
"Secara formal tentang penerimaan mahasiswa anda mengatakan tidak ada peran, tapi di sini anda ditugaskan rektor untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Jadi Ini tugas informal atau formal?" tanya Hakim Charles.
Ia pun mempertanyakan soal rektor yang meminta dibantu untuk mencarikan dana untuk pembangunan LNC.
"Jadi rektor minta dibantu mencarikan dana tapi dalam prosesnya pencarian dana hanya dilakukan dari sumbangan mahasiswa baru, tidak melalui donatur lain?" kata dia.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila itu mengakui bahwa dirinya diminta rektor untuk mencarikan dana untuk pembangunan LNC.
"Ini adalah tugas informal dari rektor terkait dengan LNC," jawab Asep.
Terkait pertanyaan Hakim soal dana LNC secara keseluruhannya adalah donasi dari mahasiswa baru Unila, Asep Sukohar pun membenarkannya.
Terkait dugaan aliran dana untuk kegiatan dan fasilitas NU tersebut, Ketua PB Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Kamis (17/5) menjawab, "Jangan mencatut nama NU untuk kegiatan korupsi."
Sementara terkait dugaan aliran dana 'haram' Rektor Unila untuk Lampung Nahdliyin Center, dalam keterangannya pada 12 September lalu,Wasekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid menegaskan itu bukan merupakan program NU.
"Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung," kata Imron dalam keterangannya kala itu.
Imron menegaskan pembangunan gedung itu tak ada kaitannya dengan perkumpulan NU. Sehingga pembangunan Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
"Keberadaan LNC bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan," kata dia.
(kid/kid)