Polisi Putuskan Tak Tahan Paman Wandah Hamidah Usai Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2022 16:39 WIB
Polda Metro mengatakan Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein tak ditahan lantaran ancamam hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Politikus Golkar Wanda Hamidah mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Menteng, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Paman dari politikus Partai Golkar Wanda Hamidah, Hamid Husein tak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Hamid tak ditahan lantaran ancamam hukumannya di bawah lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Hamid dijerat dengan Pasal 167 KUHP.

"Pasal 167 KUHP, ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Hamid hari ini juga telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Sampai saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Masih berjalan pemeriksaan," kata kuasa hukum Hamid, Giofedi.

Sebelumnya, polisi menetapkan paman Wanda Hamidah, Hamid Husein sebagai tersangka penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Terkait penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba meminta kepada pihak keluarga Wanda untuk segera angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.

Sementara itu, Wanda Hamidah diketahui juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya ke Bareskrim Polri.

Kata Wanda, laporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.

Wanda menyebut dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER