Kemenkes Minta Dinkes Sequencing Pasien Covid CT di Bawah 30

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Nov 2022 03:33 WIB
Kemenkes juga mewanti-wanti agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai subvarian XBB.
Ilustrasi pandemi covid. Pemerintah mengeluarkan instruksi mengenai deteksi dini subvarian XBB. iStock/Morsa Images
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi baru agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota hingga rumah sakit rujukan pasien virus corona untuk melakukan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) bagi pasien Covid-19 di ICU yang hasil Cycle Threshold (CT) dari tes PCR bernilai kurang dari 30.

Ketentuan itu tertuang melalui SE Nomor HK.02.02/III/3741/2022 tentang Percepatan Penanggulangan Kasus Virus Corona Disease (Covid-19) Varian Baru Omicron Sub Variant XBB, yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.

"Mewajibkan semua pasien konfirmasi Covid-19 yang dirawat di ruang ICU dengan CT ≤30 untuk dilakukan sekuensing melalui pemeriksaan WGS sebagai bentuk monitoring sebaran varian di Indonesia," demikian bunyi sebagian poin nomor 2 dari SE tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan agar rumah sakit yang jumlah keterpakaian tempat tidur (BOR) bagi pasien Covid-19 di atas 60 persen, maka mereka harus meningkatkan kapasitas ruang rawat dengan melakukan alih fungsi.

Ataupun menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19 dengan mengkonversi minimal 30 persen dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki, serta menambah kapasitas ICU sebanyak 15 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat Covid-19 di rumah sakit.

"Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terkait update data jumlah kasus Covid-19 yang dirawat, ketersediaan kapasitas kamar penanganan Covid-19, ketersediaan peralatan dan sarana prasarana yang ada pada aplikasi RS Online," lanjut Kemenkes.

Lebih lanjut, Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah sakit rujukan, maka tenaga kesehatan di rumah sakit diminta atau wajib mematuhi protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan konsep dasar Pencegahan dan Penularan Infeksi (PPI).

Kemenkes juga mewanti-wanti agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian baru omicron subvarian XBB maupun varian lainnya.

"Termasuk pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan WGS," tutup Kemenkes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga sudah memprediksi puncak kasus virus corona yang disebabkan oleh sebaran mutasi Omicron Subvarian baru seperti XBB, BQ.1 hingga BA.2.75 di Indonesia dapat mencapai 20 ribu kasus per hari.

Budi menyebut prediksi itu didapatkan dengan melihat kondisi kenaikan kasus di Singapura yang disebabkan Omicron XBB. Selain itu, ia menilai subvarian baru ini memiliki karakteristik tingkat kecepatan penularan seperti subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang melanda Indonesia sekitar Juli-Agustus 2022 lalu.

Kendati demikian, Budi mengatakan berdasarkan riwayat kasus serupa di negara-negara lain, salah satunya Singapura. Terlihat bahwa varian XBB maupun XBB 1 tingkat kematian dan keparahan penyakit lebih rendah dibandingkan subvarian Omicron BA.1 dan BA.2.

(khr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER