Praktisi kesehatan Richard Lee mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh selebriti Kartika Putri cacat fundamental lantaran tidak dilaporkan secara langsung oleh korban.
Adapun secara yuridis pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan atau pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan.
"Kasus ini cacat fundamental sekali yaitu delik absolut. Pencemaran nama baik itu yang melaporkan harus korban langsung. Sedangkan laporan dari artis KP (Kartika Putri) itu yang ngelaporin bukan dia," kata Richard dalam konferensi pers, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan hasil pemeriksaan laboratorium produk kecantikan 'Helwa' dirinya berada dalam posisi yang benar atau tidak bersalah.
"Belum lagi kita ngomong SKB tiga menterinya, kita ngomong hasil pemeriksaan lab-nya, kita ngomong benar salah itu sudah bener apalagi fundamentalnya ini tidak ada," ujarnya.
Richard mulanya enggan membawa kasus yang menjerat dirinya itu ke praperadilan. Namun, upaya dari mulai perdamaian hingga sidang perkara terbuka yang ia tempuh tak menemukan hasil.
"Kita sebenarnya tidak ingin sampai praperadilan tapi karena tidak didengarkan mau tidak mau ya saya mengambil jalur pra peradilan," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard atas status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Djuyamto menyatakan dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Richard dalam dua kasus itu dinyatakan gugur.
"Ya tentu (status tersangka gugur)," ucap dia.
Diketahui, Richard dilaporkan terkait dengan video review produk kecantikan 'Helwa'. Kartika selaku brand ambassador Helwa sempat meminta Richard meminta maaf, namun akhirnya tetap melaporkannya.
Hingga akhirnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Richard sebagai tersangka pencemaran nama baik serta akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
(lna/isn)