Pakar: Jokowi Baiknya Segera Kirim Surpres Calon Panglima TNI ke DPR

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2022 16:27 WIB
Presiden RI Joko Widodo harus menentukan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya segera mengirim surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI.

Hal itu bertujuan agar DPR tidak terburu-buru dalam memeriksa profil pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun Desember mendatang.

"Semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik," kata Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).

"Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," imbuhnya.

Menurutnya, meski sejauh ini Jokowi belum mengirimkan surpres, tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Andika Perkasa.

Ia menyebut dari tiga kali pergantian Panglima TNI di era Jokowi, setidaknya dua kali presiden RI itu mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun.

Hal tersebut terjadi saat Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko dan Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.

"Sementara, saat Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya 5 hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun," katanya.

Jika melihat pola tersebut, ia berpendapat Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang.

Ia pun mewanti-wanti Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI.

"Dari sisi ketentuan, Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," katanya.

Sebagai informasi, masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal lebih kurang sebulan lagi. Andika akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang.

Jika merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

(yoa/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK