Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Diambil Mabes Polri

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Nov 2022 12:56 WIB
Keluarga korban kasus Tragedi Kanjuruhan meminta Mabes Polri mengambil alih kasus dari Polda Jatim.
Keluarga Korban Datangi Bareskrim, Laporkan eks Kapolda Jatim di Kasus Kanjuruhan. Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah
Jakarta, CNN Indonesia --

Rombongan penyintas dan keluarga korban meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan dari Polda Jatim.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan hal tersebut perlu dilakukan sehingga pengusutan kasus dapat menjadi terang benderang.

Pasalnya ia menilai masih banyak konflik kepentingan yang terjadi ketika Polda Jatim melakukan pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan yang ada di Polda Jatim agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/11).

Dirinya kemudian membandingkan penanganan kasus Kanjuruhan dengan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia menilai kasus pembunuhan itu berjalan optimal setelah diambil alih Mabes Polri.

"Ini untuk bisa membuat terang apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada lagi konflik kepentingan. Harapan kami ketika di Bareskrim penanganannya lebih maksimal," kata dia.

Ia berharap dalam kasus ini Mabes Polri dapat segera mengambil alih sepenuhnya dan tidak sebatas memberikan asistensi semata.

"Kami minta peristiwa ini diperiksa seutuhnya bukan hanya atensi saja. Tapi diambil oleh Mabes Polri secara keseluruhan," pungkasnya.

Sebelumnya TGA telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Anjar menjelaskan hal itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

"Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11).

Lewat pelaporan tersebut, Anjar meminta agar polisi dapat melakukan pengembangan dan menjerat pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan nanti akan lebih membuka perspektif korban," jelasnya.

Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

(tfq/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER