Bareskrim Disebut Bakal Terbitkan LP Terkait Laporan Korban Kanjuruhan

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Nov 2022 16:37 WIB
Bareskrim kabarnya akan menerbitkan LP kasus tragedi Stadion Kanjuruhan setelah adanya pelaporan oleh penyintas.
Korban Kanjuruhan Gelar Aksi Damai di Mabes Polri Minta Kasus Diusut Tuntas. Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri disebut bakal menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan buntut pelaporan yang dilakukan oleh penyintas dan keluarga korban, pada Jumat (18/11) kemarin.

Kabar itu disampaikan oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky usai menanyakan status laporan tersebut.

Hal itu, kata dia, juga telah dipastikan oleh pihak Mabes Polri melalui Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona dalam sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau tadi janjikan Senin besok jam 9 pagi LP diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap perkara Kanjuruhan," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Sabtu (19/11).

Anjar mengaku dari informasi yang telah didapat nantinya LP yang akan diterbitkan tidak akan mengakomodir dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan. Pasalnya telah ada laporan serupa yang masuk di Polres Malang.

Kendati demikian dirinya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut lantaran pasal lainnya terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tetap diterima.

"Ada pasal lain yang kami rasa lebih tepat dikenakan pada aparat keamanan yang kami duga sengaja menembakan gas air mata ke arah tribun. Sehingga mengakibatkan banyak jatuh korban jiwa maupun luka," tuturnya.

Sebelumnya TGA telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Anjar menjelaskan hal itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

Pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(tfq/lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER