Tak Tahu Hasil Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Jaksel Dicecar Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencecar Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit lantaran tidak tahu soal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ridwan dicecar saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Mulanya, hakim bertanya ihwal hasil olah TKP kematian Brigadir J. Namun, Ridwan mengaku belum mendapatkan hasil olah TKP tersebut. Ia mengatakan hasil itu belum keluar hingga perkara kematian Brigadir J dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ridwan juga menegaskan tidak ada tekanan saat melakukan olah TKP. Ia melakukannya sesuai prosedur dengan tidak ada penyimpangan.
"Tapi kenapa hasil olah TKP keluarnya lama? Normalnya berapa lama hasil olah TKP keluar?" tanya hakim.
"Mungkin dalam waktu dekat dua atau tiga hari," jawab Ridwan.
Hakim pun bingung hasil olah TKP belum juga keluar hingga kasus berjalan berbulan-bulan, padahal Ridwan menyebut hasil bisa keluar dalam waktu dekat. Ridwan juga menyebut hasil olah TKP bisa berdiri sendiri tanpa menunggu keterangan saksi.
"Hasilnya olah TKP gimana? Apakah ada tembak menembak atau sepihak aja?" tanya hakim.
"Hasilnya saat itu," ujar Ridwan pelan.
"Atau saudara nggak tahu sama sekali?" potong hakim.
"Saya nggak tahu yang mulia," jawab Ridwan.
"Kan saudara pimpinan, nggak tahu atau nggak dilapori?" cecar hakim.
"Nggak dilapori ke saya, saat itu hanya catatan visum," jawabnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan bahwa saat dilakukan olah TKP tersebut ada banyak anggota Provos yang berada di lokasi. Ia mengaku sudah mengingatkan kepada mereka untuk tidak berada di lokasi saat proses olah TKP dilakukan.
Tak hanya itu, Ridwan juga menyebut salah satu anggota Polri dari Provos bernama Kombes Susanto melakukan pengambilan dan penyitaan terhadap senjata Bharada E.
"Kenapa mereka bertahan di situ, padahal saudara sudah sampaikan bagi yang tidak berkepentingan keluar?" tanya hakim.
"Sudah kami sampaikan di TKP," kata Ridwan.
"Jadi saat olah TKP berjalan, ambulans tiba, dan ikut angkat jenazah kemudian saat jenazah pergi, nggak lama Kapolres tiba. Kemudian kami laporkan kembali dengan laporan terakhir, kemudian kami bilang barang bukti sudah diambil alih Kombes Susanto," ujar Ridwan.
Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/isn)