Bareskrim Polri menyebut masih terus memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut.
CV Samudera Chemical adalah perusahaan penyalur bahan baku obat sirop yang disebut polisi mengoplos bahan-bahan sehingga kandungan EG dan DEG mereka melewati batas anjuran.
"Belum, kita sedang melakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pipit menyebut pihaknya juga melacak keberadaan E hingga ke luar negeri.
"Kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal," kata Pipit.
Saat ini, Bareskrim tengah mendalami peran dari tersangka kasus gagal ginjal akut ini apakah dilakukan oleh perorangan atau korporasi.
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau koorporasi. Kita harus bisa membedakan itu," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara bahan baku obat berlabel PG yang diedarkan oleh CV Samudera Chemical terbukti justru memiliki kandungan cemaran EG dan DEG yang melebih ambang batas.
(isn)