Ferdy Sambo mengatakan uang sebesar Rp200 juta yang ditransfer dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Bripka Ricky Rizal adalah uang miliknya.
Sambo menyebut uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Sambo di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang sama, istri sambo, Putri Candrawathi mengatakan dana yang ada di rekening Brigadir J merupakan uang untuk keperluan rumah tangga di Jakarta. Sementara itu, uang yang berada di rekening Ricky Rizal digunakan untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang," kata Putri.
"Mungkin bisa di-print atau terlihat tiga bulan rekening korang bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," sambungnya.
Dalam sidang sebelumnya, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan rekening Brigadir J sempat melakukan transaksi keuangan dengan mengirim uang kepada Bripka RR sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022.
Sementara itu, diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli.
"Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," kata Anita yang jadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Bripka Ricky Rizal pun membenarkan bahwa rekening Brigadir J mengirim uang kepadanya sebesar Rp200 juta pada pada 11 Juli lalu. Transfer dilakukan atas perintah dari Putri Candrawathi setelah terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," kata Ricky.
Selain itu, Ricky juga mengatakan pembukaan rekening atas nama dirinya dilakukan sesuai dengan perintah dari Sambo dan Putri guna memenuhi kebutuhan rumah tangga di kediaman Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," katanya.
Sebagai informasi, Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yang merupakan ajudan dan ART keluarga Sambo. Tiga terdakwa lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/tsa)