Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan CCTV untuk membuktikan bahwa pistol kliennya yang sempat jatuh sebelum pembunuhan Brigadir J berjenis HS.
Arman menyebut Sambo saat itu tidak membawa pistol berjenis HS, melainkan berjenis Combat Wilson. Menurutnya, kedua senjata itu mirip, sehingga harus dicek ulang.
"Kami harapkan sebenarnya CCTV pada saat penyidikan itu diperlihatkan hari ini oleh Jaksa, sehingga bisa jelas senjata yang mana yang jatuh," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menyayangkan bukti CCTV itu tidak dibawa dalam sidang lanjutan kliennya tersebut. Padahal, kata dia, itu merupakan salah satu bentuk transparansi. Dalam sidang, JPU hanya menunjukkan pistol itu ke Majelis Hakim.
Lalu Majelis Hakim menanyakan kepada ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. Sebab, Romer sempat menyaksikan kejadian itu.
Saat ditanyai hakim, Romer mengatakan bahwa pistol yang ditunjukkan JPU memang HS. Namun, dia tidak bisa memastikan bahwa pistol HS yang ditunjukkan dalam sidang sama dengan yang ia lihat sebelumnya.
"Dia cuma menjawab itu senjata HS, kalau orang bisa hanya melihat begitu itu senjata HS kan nggak bisa begitu," ujarnya.
"Makanya kita minta dalam persidangan tadi tolong dihadirkan atau diperlihatkan lah CCTV itu. Jadi aneh buat kami, kenapa CCTV hari ini yang kami minta tidak diperlihatkan?" imbuhnya.
Sebelumnya, Sambo sempat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memakai sarung tangan dan senjata yang jatuh saat menuju rumah dinas bukan senjata HS-19, melainkan senjata Combat Wilson miliknya.
Adapun Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo diduga menghilangkan dan merekayasa barang bukti. Salah satunya, penghilangan CCTV.
(yla/isn)