Koalisi Sipil Kritik soal Kabar Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berani berhadapan dengan kekuatan politik di DPR jika sampai melantik Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.
Guntur sebelumnya ditunjuk DPR menggantikan Aswanto yang dicopot oleh lembaga itu.
"Jika benar esok hari akan diagendakan pelantikan terhadap Sekjen MK menggantikan hakim konstitusi Aswanto, maka tidak berlebihan jika kami sampaikan presiden kembali tidak berani berhadap-hadapan dengan kekuatan politik DPR," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11) malam.
Menurutnya, pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa dasar yang jelas. Padahal, kata dia, Presiden Jokowi pernah berkomentar bahwa semua pihak harus taat aturan pada 5 Oktober lalu.
"Kita bisa sampaikan presiden kembali mengingkari atau berbohong terhadap janjinya. Presiden mengatakan akan berpijak pada peraturan perundang-undangan," kata dia.
"Kalau kita cermati secara lebih jelas sebenarnya, mau undang-undang apapun kita lihat, khususnya UU MK atau pakai kaca mata UUD 1945, pergantian dan pengangkatan Guntur Hamzah jelas sekali melanggar hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sikap DPR yang dinilai kekanak-kanakan mencopot Aswanto lantaran hakim itu menyatakan dissenting opinion terhadap pengujian suatu Undang-undang.
"Saya tidak bisa memahami, bagaimana konsep berpikir dari DPR ini, karena tidak ada kewajiban dari hakim konstitusi untuk mengikuti lembaga pengusungnya. Misal eksekutif dan legislatif," katanya.
Kurnia juga menilai bahwa DPR telah menunjukkan sikap yang ahistoris. UU MK yang mengatur secara jelas mekanisme pergantian hakim MK, kata dia, adalah produk yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden.
"Karena produk UU MK yang mengatur secara jelas bagaimana mekanisme formil pergantian hakim MK, alasan materiil pergantian hakim MK, itu dituangkan secara jelas, yang buat UU itu adalah DPR dan juga presiden, dan mereka tiba tiba mengingkari apa yang mereka bahas, sahkan dan undangkan," katanya.
Sebelumnya, DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim MK meski masa pensiunnya masih panjang. Alasannya, Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan kinerja Aswanto sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR mengecewakan.
"Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu, toh," kata Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).
Bambang menilai Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.
(yoa/sfr)