Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir mengaku diperintah Sambo memanggil eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
Perintah datang setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak di rumah dinas Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan Kodir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
"Saudara disuruh untuk memanggil Kasat Reskrim Metro Jaksel?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Kodir.
Hakim menegaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dimaksud adalah AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Kodir membenarkan.
Kodir menuturkan bahwa ia menyampaikan perintah Sambo kepada ajudan Ridwan.
"Om ada bapak enggak? Kalau ada dipanggil Pak Kadiv [Kadiv Propam, Ferdy Sambo]," terang Kodir.
Sebagai informasi, rumah dinas Sambo dan Ridwan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berada bersebelahan.
Duduk sebagai terdakwa ialah Irfan Widyanto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Irfanbersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin,Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana,Ridwandisebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.
Atas perbuatannya itu, Ridwandijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh timKomisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu.
Ridwandinilai terbukti tidak profesional saat melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan pun kini dimutasi ke Yanma Polri.