Kejagung Tangkap Satu Tersangka Korupsi Impor Garam

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 18:58 WIB
Tersangka korupsi impor garam berinisial YN ditangkap di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat karena dua kali mangkir panggilan penyidik Kejagung.
Tim penyidik Kejagung menangkap satu tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 berinisial YN di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat. (Arsip Kapuspenkum Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap satu tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 berinisial YN di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

"Tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

YN yang merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur itu langsung ditahan selama 20 hari.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022," kata Ketut.

Dalam kasus ini, YN mempunyai peran yaitu mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI menjadi garam konsumsi.

Adapun kerugian keuangan dan perekonomian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, YN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memproses hukum lima orang sebagai tersangka yakni MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER