Alasan Ibu Siksa Anak hingga Tewas di Surabaya: Sering Menangis

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 20:55 WIB
Sang ibu yang membunuh anaknya yang berusia 6 tahun itu mengaku sering memukul kepala belakang anakanya menggunakan ukulele.
Ibu di Surabaya bunuh anak perempuan usia 6 tahun. (CNN Indonesia /Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Entah setan apa yang merasuki U (32), seorang ibu di Bulak Banteng Surabaya sampai tega menganiaya A, anak kandungnya yang berusia enam tahun, hingga tewas.

Dengan raut tanpa penyesalan, pelaku U (32), mengungkap alasannya menyiksa anak perempuannya itu. Ia menyebut, korban sering menangis. Itu membuatnya kesal.

"Sering nangis, kalau disuruh apa saja nangis dia, enggak dipukul juga nangis," kata pelaku U, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

U juga mengaku anaknya itu sering jadi sasaran pelampiasan kemarahannya, saat suntuk usai ditagih utang.

"Saya emosi karena ditagih hutang," ucap dia.

Jika sudah gelap mata, maka U sering menghajar anak dengan membabi buta. Menggunakan benda-benda macam kayu hingga sapu.

"[Kayu] buat mukul ketika keadaan emosi. Di kepala belakang, sama di lengan, di kaki," ucapnya.

Sementara itu, teman ibu korban L (19) mengakui sempat memukul korban menggunakan gitar berukuran kecil, atau ukulele. Hal itu dilakukan saat emosi lantaran korban sempat mengumpat kepadanya.

"Mukul pakai kentrung (ukulele), bagian kepala. Iya mukul gini [menampar wajah]," kata L.

Sebelumnya, A, seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Surabaya, dianiaya ibunya sendiri hingga tewas. Nyawa bocah tak berdosa itu akhirnya tak tertolong. Ia mengembuskan nafas terakhirnya usai dihajar sang ibu, Minggu (20/11) malam.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, penyiksaan itu terjadi sejak korban berusia empat tahun. Pelakunya adalah ibu korban U (32) dan teman sekosnya, L (19).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER