Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi masih bisa dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo dan pengadilan.
Bivitri berkata pencopotan itu hanya bisa dibatalkan melalui pencabutan peraturan presiden (perpres). Adapun pencabutan perpres hanya bisa dilakukan lewat dua cara.
"Menurut hukum, siapa yang bisa mencabut? Hanya dua, pejabat yang mengeluarkannya-dalam hal ini presiden sendiri-dan kedua pengadilan-dalam hal ini PTUN," kata Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bivitri berkata jalur pengadilan bisa ditempub jika ada orang yang menggugat keppres pencopotan Aswanto. Jika hakim setuju dengan gugatan, keppres tersebut bisa dicabut dan Aswanto kembali menjabat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan tak ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh untuk membatalkan pencopotan Aswanto. Terlebih lagi MK telah menolak permohonan uji materi UU MK terkait pencopotan itu.
Meski demikian, Bivitri melihat ada titik terang dalam pengaturan pencopotan hakim konstitusi. Ia menilai pertimbangan MK pada putusan nomor 103/PUU-XX/2022 menegaskan pencopotan hakim konstitusi to bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
"Dalam perimbangan, jelas sekali bahwa ke depannya tidak boleh lagi dicopot di tengah jalan seperti yang dilakukan pada Aswanto," ujarnya.
Sebelumnya, Aswanto dicopot dari jabatan hakim konstitusi. Hal itu diputuskan oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi merespons keputusan DPR itu dengan menerbitkan keppres. Ia melantik Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto.