IPW Minta Kapolri Audit Investigasi Penerbitan SP3 di Bareskrim

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2022 02:44 WIB
IPW mendesak Polri untuk mengaudit seluruh penerbitan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk mengaudit seluruh penerbitan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai hal itu perlu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi.

Hal itu dikarenakan Andi Rian terbukti masih mengeluarkan surat SP3 sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri ketika sudah dilantik sebagai Kapolda Kalsel dengan pangkat Irjen.

"IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Karenanya dalam hal ini Sugeng menilai Kapolri harus melibatkan pihak eksternal agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya IPW mendesak Kapolri mencopot Andi Rian karena dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Hal itu dikarenakan Andi Rian masih menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, telah diangkat menjadi Kapolda Kalsel oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi terkait penerbitan surat SP3 tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum merespons.

(mnf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK