KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap MA, Termasuk Hakim Gazalba Saleh

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 19:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Agung Galzaba Saleh terkait penyidikan baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tiga orang tersangka itu yakni Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS, serta Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung GS.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11).

Ia mengatakan tim penyidik menahan PN dan RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai dari 28 November-17 Desember 2022.

PN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sementara RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Ia menyebut KPK juga telah memanggil Gazalba pada hari ini, namun yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," katanya.

Dalam kasus ini, Gazalba sebelumnya menggugat Praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER