Anak Buah Sambo: Rp150 Juta Brigadir J Diserahkan ke Keluarga

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 22:42 WIB
Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengatakan penyerahan uang Rp150 juta kepada keluarga Brigadir J atas arahan Ferdy Sambo.
Kompol Chuck Putranto mengatakan uang sebesar Rp150 juta milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diserahkan kepada pihak keluarga yang berada di Jambi. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengatakan uang sebesar Rp150 juta milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diserahkan kepada pihak keluarga yang berada di Jambi atas persetujuan dari Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Chuck saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Mulanya Sambo memerintahkan mantan ajudannya Adzan Romer mengantarkan barang pribadi milik Brigadir J ke Provos Propam Polri usai peristiwa pembunuhan. Barang-barang Brigadir J yang tidak berkaitan dengan penembakan kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Chuck tak mengetahui lebih detail barang apa saja yang akan diserahkan kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa perkara disita polres, yang tidak terkait dikembalikan keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," kata Chuck.

Chuck mengaku mendapat laporan dari Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria terkait adanya uang milik Brigadir J senilai Rp150 juta. Kemudian, Sambo memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan kepada keluarga Brigadir J di Jambi.

"Betul (uang Brigadir J dikembalikan). Karena dilaporkan Kombes Agus itu, 'ini ada uang sekitar Rp150 juta'. 'Izin Bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu'. Terus saya sampaikan kepada beliau 'Jenderal, ada uang kurang lebih Rp150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'sudah diserahkan saja kepada keluarga'," ujarnya.

Dalam kasus ini Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER