Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 10:21 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif mengatakan pihaknya telah mendengar masukan masyarakat terkait penghapusan sejumlah pasal UU ITE di RKUHP.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP mengahapus pasal pencemaran nama baik di UU ITE. (Foto: Tangkapan Layar via Youtube MK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengahapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut lewat RKUHP. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata pria yang akrab disapa Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

Eddy berkata keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Ia menyebut penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Eddy juga menilai penghapusan itu berdampak baik bagi demokrasi.

"Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER